Kupang- TEMPONTT COM,-Aktivis Muda Kabupaten Kupang, Asten Alfensus Bait Pertanyaan CSR Perusahaan-perusaan yang sementara beroperasi di galian C, kecamatan Takari Kabupaten Kupang.(14/02/2025)
Kepada media ini Asten Mengatakan dirinya merasa tidak puas dengan kontribusi dari pengusaha-pengusaha yang beroperasi di wilayah kecamatan Takari.
" Bicara soal Galian C yang ada di Takari, saya tidak puas dengan kontribusi dari pengusaha-pengusaha yang beroperasi di wilayah kecamatan Takari." Kata Asten
Asten menjelaskan bahwa Perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah memiliki tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan yang dinamakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam UU PT, Perpu Cipta kerja, dan PP 47/ 2012.
" Yang saya tau setiap Perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah memiliki tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan yang dinamakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam UU PT, Perpu Cipta kerja, dan PP 47/ 2012." Ungkapnya
Asten juga mengatakan CSR menganut prinsip tidak hanya dampak Ekonomi tetapi dampak untuk Sosial lingkungan, Contohnya CSR dibidang Infrastruktur membangun sarana dan prasarana, untuk untuk, membangun jalan umum, memperbaiki konektivitas jaringan.
" Nah bicara soal CSR ini menganut prinsip tidak hanya dampak Ekonomi tetapi dampak untuk Sosial lingkungan, Contohnya CSR dibidang Infrastruktur membangun sarana dan prasarana, untuk untuk, membangun jalan umum, memperbaiki konektivitas jaringan." Kata Asten
Asten juga menduga beberapa perusahaan yang sementara beroperasi seperti di wilayah kecamatan Takari seperti PT Danang Mandiri, CV Ade Sun, CV Sama Jaya dan beberapa perusahaan lain tidak melaksanakan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan.
" Nah kalo kita berpatokan pada regulasi diatas maka kita patut menduga ada beberapa perusahaan yang sementara beroperasi seperti di wilayah kecamatan Takari seperti PT Danang Mandiri, CV Ade Sun, CV Sama Jaya dan beberapa perusahaan lain tidak melaksanakan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan." Katanya
Asten juga meminta Pemerintah Daerah provinsi Nusa tenggara Timur segera mengecek status Ijin Usaha Semua perusahaan yang sementara beroperasi di wilayah kecamatan Takari.
Saya minta Pemprov segera mengecek status Ijin Usaha Semua perusahaan yang sementara beroperasi di wilayah kecamatan Takari.
Asten juga menilai bencana alam yang sementara melanda masyarakat Takari juga memiliki hubungan dengan adanya galian C yang berada di kecamatan Takari.
" Saya lihat longsor yang sering terjadi di Takari juga punya hubungan dengan galian C yang berada di kecamatan Takari." Tutupnya
REDAKSI:TIM MEDIA TEMPONTT.COM