KUPANG-TEMPONTT.COM,– Sejumlah Warga Desa Oesao Kec Kupang Timur Kab Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Nama-namanya tidak mau disebutkan mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polres) Kupang.
Kedatangan warga -warga tersebut bertujuan untuk melaporkan pihak pemerintah desa setempat dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Oesao terkait pekerjaan fisik Plat deker yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Hal ini disampaikan di halaman depan kantor Polres Kupang NTT pada, Selasa 10 Desember 2024
Menurut salah satu warga mengatakan bahwa bahan bangunan yang dibelanjakan untuk pembangunan fisik plat deker yang berasal dari dana desa tidak sesuai dengan Rencana Aanggaran Pelaksanaan RAP). Semen yang dibeli 25 Zak seharusnya 97 zak. Besi 10 mm sni 29 batang tetapi yang dibeli hanya 10 batang sedangkan besi 8 mm tidak ada.
“ Semen kalau di RAP 97 zak tetapi yang dibeli hanya 25 zak, besi 10 mm sni kalau sesuai RAP 29 batang tetapi yang disediakan hanya 10 batang, besi 8 mm sni seharusnya Tiga (3-red) batang tetapi tidak beli, yang dibeli besi Enam (6-red) mm sni Tiga (3-red) batang tapi tidak terpakai. Tripleks Sembilan (9-red.) mili meter (mm) Tiga (3-red) lembar sesuai Rap hanya Dua (2-red) Empat (4-red) mm. Bahkan ada bahan-bahan lainnya tidak disediakan ”, ungkap Warga tersebut
Menanggapi Polemik tersebut, Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait Mengatakan Ini harus ada tindakan lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah kabupaten Kupang,karna kalo Kita mendengar keluhan masyarakat ini dan sesuai dengan data yang disampaikan tidak sesuai. (Saat dikonfirmasi tim medis melalui WhatsApp, pada Selasa 17 Desember 2024)
Asten mengatakan " Rancangan Anggaran saja nilainya fantastis sudah dipastikan kualitas pembangunan harus sesuai dan ini tidak bisa dibiarkan karena jika dana desa dikelola seperti demikian maka, kita bisa katakan anggaran tidak tepat sasaran ". Kata Asten
Asten juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah kabupaten Kupang untuk segera menindaklanjuti polemik ini.
" saya meminta kepada APH dan Pemerintah Daerah kabupaten Kupang untuk segera menindaklanjuti masalah ini ". Tegas Ketua Umum IKIF
REDAKSI: TIM TEMPONTT.COM