KUPANG-TEMPONTT COM,- Pemerintah Desa Tango Molas, Kec. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur mempunyai tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menyediakan bantuan bagi mereka yang membutuhkan.
Menyikapi Problem yang sementara terjadi mengenai Kemacetan Dana Bantuan Rumah tidak layak huni yang terjadi di desa tango molas, Pemuda Asal Tango Wolas, Yohanes Japati menyampaikan bahwa " saya mendapatkan beberapa informasi yang Salah satunya adalah desa Tango Molas memberikan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang rumahnya masuk kategori rusak berat. Ada yang membuat saya menggelitik ketika seorang penerima bantuan mengeluh bahwa bantuan itu sebesar 10 juta rupiah namun dalam bentuk bahan bangunan, tapi sampai pada tulisan ini ditayangkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa hanya satu ret pasir saja, sementara pekerjaan rumah bantuan ini sudah berjalan dua bulan dan penerima bantuan sudah mengeluarkan biaya sendiri karena pemerintah desa tak kunjung memberikan bahan bangunan kepada penerima bantuan.
Hal ini berdampak pada kerugian Sosial dan Ekonomi bagi penerima bantuan sehingga membuat penulis mempertanyakan Akuntabilitas Pemerintah Desa yang dimana Ketidakmampuan pemerintah desa dalam mengelolah anggaran". Ungkap Yoan
Kemudian isu yang membuat saya menduga kuat adanya penyelewengan dana desa yang dalam hal ini pungutan pajak terhadap bantuan yang diberikan kepada penerima bantuan rehabilitasi rumah sangat tidak masuk akal. Ketika pemerintah desa meberikan bantuan rehabilitasi rumah sebesar Rp10 juta tetapi memotong Rp 2 juta dengan alasan pajak, ini menimbulkan sejumlah masalah serius. Besaran potongan yang mencapai 20% terkesan tidak wajar dan patut dipertanyakan dari segi aturan maupun kepatutan.
Apabila bantuan ini masuk dalam kategori Program Bantuan Sosial maka ini sangat tidak wajar. Karena Secara umum, bantuan rehabilitasi rumah termasuk dalam kategori program bantuan sosial atau hibah, yang seharusnya bebas pajak atau hanya dikenakan pajak kecil (jika memang ada). Bagian sebesar 20% dari total bantuan sangat besar dan dapat mengurangi manfaat bantuan tersebut. Misalnya: Jika tujuan awal bantuan adalah untuk membeli bahan bangunan, potongan Rp 2 juta akan membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan material secara penuh, ini akan mencederai tujuan bantuan utama, yakni meringankan beban masyarakat miskin yang rumahnya rusak berat. Jika memang potongan tersebut dilakukan atas dasar aturan, maka pemerintah desa wajib memberikan salinan regulasi yang jelas kepada penerima bantuan. Kurangnya Transparansi dari pemerintah desa membuat penulis menduga adanya Penyalahgunaan dana desa.
Besarnya potongan tanpa penjelasan detail membuka ruang bagi dugaan adanya manipulasi atau manipulasi anggaran. Dalam banyak kasus, potongan seperti ini sering menjadi kedok untuk praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu. Seharusnya Warga berhak mengetahui apakah pajak ini sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah kabupaten atau pusat. Kemudian Kemana pajak yang dipotong tersebut disalurkan.
Jika tidak ada transparansi, potongan tersebut berpotensi dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Bagi masyarakat yang membutuhkan, setiap rupiah dalam bantuan tersebut sangat berarti. Dengan dipotongnya Rp 2 juta, dana yang tersisa mungkin tidak cukup untuk memperbaiki rumah yang rusak berat. Ini bisa berdampak pada tidak tercapainya standar rumah layak huni. Warga tetap tinggal dalam kondisi tidak aman dan tidak sehat. Ini juga akan berdampak pada Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah desa, yang berakhir pada hilangnya kepercayaan.
Yohan juga sebagai masyarakat desa tango molas berharap agar pemerintah desa tango molas Memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat tentang alasan bantuan belum terealisasi dengan baik serta Pemerintah Desa juga harus memberikan penjelasan terbuka terkait alasan potongan pajak sebesar Rp. 2 juta, termasuk dasar hukum yang digunakan. Jika potongan pajak tidak sah, pemerintah desa wajib mengembalikan dana kepada masyarakat.
Sebagai penutup, saya hanya menitip pesan bahwa pemerintah desa perlu menyadari setiap tindakan mereka berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Realisasi janji bukan hanya soal menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga membangun kepercayaan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Jika janji tidak ditepati, maka kepercayaan yang hilang sulit untuk dipenuhi. Oleh karena itu, tindakan nyata jauh lebih penting, sebelum masyarakat menempuh jalur hukum demi keadilan.
Opini Publik Oleh: Yohanes Japati, S.H (Pemuda Asal Tango Molas)
REDAKSI: TIM TEMPONTT.COM