
Kupang-Tempontt.com,-Konflik antara dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polsek Fatuleu pada Sabtu (12/10/2024).
Insiden ini terjadi setelah Marten Mella dan Ruben Kefan, dua perangkat desa setempat, terlibat baku pukul di kantor desa pada Kamis (10/10/2024) saat pembagian beras Bantuan Sosial (Bansos).
Perselisihan dipicu oleh kelalaian salah satu Kadus dalam melaksanakan tugas jaga, sehingga menimbulkan ketegangan saat distribusi bantuan kepada warga.
Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fangidae, menjelaskan bahwa mediasi segera dilakukan setelah menerima laporan tentang insiden tersebut “Kami mengedepankan pendekatan Restorative Justice untuk menyelesaikan konflik ini. Keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ungkap Ipda Fangidae.
Dalam mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Fatuleu, Marten Mella dan Ruben Kefan mengakui kesalahpahaman yang terjadi dan berkomitmen memperbaiki hubungan kerja demi melayani masyarakat dengan lebih baik. Kapolsek berharap agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan, mengingat pentingnya kerjasama antar perangkat desa dalam menjaga keharmonisan dan melayani warga.
Masyarakat Desa Tolnaku menyambut baik penyelesaian konflik ini. Mereka mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang mendorong perdamaian dan menjaga keamanan desa.
Proses ini membuktikan bahwa pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan dengan cara kekeluargaan. Dengan diterapkannya Restorative Justice, Polsek Fatuleu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban di wilayahnya dan mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi, demi terciptanya lingkungan yang damai dan harmonis.
Redaksi/AB