Kupang-TEMPONTT.COM,-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cabang Kupang, komisariat Hukum UKAW Menolak berpartisipasi dalam Konferensi Cabang GMKI Kupang ke-XXIX yang Rencananya digelar Pada 1-8 November Mendatang (30/10/2024)
Diketahui Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia merupakan organisasi pengkaderan yang lahir atas dua motivasi dasar yaitu panggilan akan Tuhannya dan panggilan akan lingkunganya dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia adalah wadah belajar bagi Mahasiswa/mahasiswi dalam tiga medan layan yakni Gereja, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.
Pengurus Komisariat sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Cabang sudah tentu mejadi kewajiban komisariat untuk dapat terlibat dalam kegiatan Cabang terkususnya Konperensi Cabang Kupang XXIX di Semau, namun karna waktu dan tempat pelaksaan kegiatan diatas sangat berpengaruh pada jadwal kuliah Pengurus Komisariat ,dan Anggota biasa Komisariat Hukum UKAW. Oleh karena itu pengurus Komisariat Hukum UKAW, Bersama Anggota biasa serta dukungan dari Anggota Luar Biasa menyatakan bahwa kami menolak untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan konperensi cabang kupang XXIX di Semau." Hal ini disampaikan Ketua Komisariat Hukum UKAW, Ronaldo Tanti
Ketua Komisariat
Hukum juga Menambahkan mengenai alasan Penolakan tersebut bahwa "Berdasarkan hasil rapat Pengurus Komisariat, Anggota Biasa maupun Anggota Luar Biasa pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Oktober tahun 2024 Bertempat di Kos Usi Norce Ollo dengan mempertimbangkan Baik dan buruk apabilah mengikuti atau tidak mengikuti Koperensi cabang XXIX di Semau Menghasilkan kesimpulan rapat sebagi berikut;
1.Dinamika Komisariat Hukum UKAW berada dalam Dinamika Kampus terkusus Fakultas Hukum UKAW yang berbeda dgn dinamika Komisariat lain.
2.Pengurus komisariat dan Anggota menolak untuk tidak ikut berpartisipasi dalam Konperensi cabang XXIX di Semau
3.Sebagian besar anggota biasa dan Pengurus komisariat yang masih aktif dalam komisariat adalah mahasiswa/mahasiswi aktif yang berada pada semester 3,5 dan 7 yang mana tidak dapat meninggalkan kewajiban kami yaitu Kuliah.
4.Ujian tengah semester
5.Kesehatan dan keselamatan
6.Jarak yang jauh yang harus di akses dengan dua kendaraan yaitu kapal/sampan dan motor/mobil
7.Makan dan minum di lokasi konperensi cabang kupang
8.Hasil SP 3 yang belum dibagikan kepada masing-masing komisariat
Dari beberapa pertimbangan diatas maka, kami MENOLAK untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan konperensi cabang Kupang XXIX di semau dan tidak hanya kami sendiri Namun ada 9 (Sembilan) komisaris yakni Komisariat
Nuh, komisariat Rabi, komisariat Rasul, Komisariat Hagai, Komisariat Galelea, Komisariat Kanaan, Komisariat Ayub, Komisariat Salomo juga mendukung Aksi Penolakan ini." Hal tersebut disampaikan Oleh Ketua Komisariat Hukum UKAW Ronaldo Tanti (rabu, 20/10/2024)
REDAKSI: TIM TEMPONTT.COM