Kupang-Tempontt,- BEM IFTK Ledalero, mengutuk keras tindakan represif aparat keamanan terhadap jurnalis dan warga Poco Leok (3/10/2024)
Hal tersebut disampaikan sebagai pernyataan sikap dari mahasiswa untuk menyikapi persoalan pembangunan geotermal Poco Leok, yang mestinya berorientasi pada bonum comune, justru menjadi bencana yang mengancam ruang hidup warga Poco Leok, hingga terjadi tindakan represif dari aparat keamanan.
Diketahui hal tindakan tersebut terjadi pada rabu, 2 Oktober 2024, dimana sejumlah warga sipil dan jurnalis mendapat tindakan represif dari aparat keamanan yang terdiri dari TNI,POLISI, POL PP.
Menanggapi hal tersebut BEM IFTK Ledalero menyatakan sikap dengan, Meminta Pemerintah kabupaten Manggarai dan pihak PLN untuk segera menghentikan proyek geothermal Poco Leok, Meminta kfw(Bank Pembangunan Jerman) untuk menghentikan pendanaan proyek geothermal Poco Leok
BEM IFTK, dengan tegas mengutuk tindakan brutal dan biadab Aparat keamanan yang terdiri dari TNI, POLISI, POL PP terhadap jurnalis dan warga Poco Leok, karna tindakan tersebut dianggap merupakan bentuk pengangkangan terhadap UU Kebebasan Pers No. 40 Tahun 1999,dan kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Serta menindak tegas aparat keamanan yang melakukan tindakan represif terima warga sipil dan jurnalis. (***)
Redaksi/AB