Kupang-TEMPONTT.COM,- Menjelang Pesta Demokrasi pada November 2024 Mendatang. Banyak dinamika politik yang akan dimainkan oleh para kaum-kaum elit dan akan kita jumpai yang biasanya dikenal sebagai hantu politik alias politik uang (Money Politic). Money Politic merupakan salah satu musuh terbesar dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah.
Money Politic (Politik uang) merupakan praktek Pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu tim sukses. Biasanya dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang yang biasanya dikenal dengan sebutan serangan fajar, seperti sembako antara lain beras, minyak, kopi dan gula serta kebutuhan-kebutuhan lain, yang merupakan kebutuhan masyarakat. Dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dengan politik uang pemilih akan kehilangan otonominya untuk menentukan kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional seperti rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye karena memilih kandidat hanya karena pemberian uang belaka.
Tanpa disadari hal tersebut mencederai proses politik yang demokratis dan juga dampak dari politik uang (Money Politic) yaitu menghasilkan manajemen pemerintahan yang korupsi, dan juga dapat merusak paradigma bangsa.
Sehingga didalam hukum positif Indonesia, politik uang sangat dilarang. Jika kita lihat pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang terbagi dalam sejumlah pasal yakni pada 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut mengatur mengenai larangan praktek politik uang oleh tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara pemilu.
Untuk mencegah hal tersebut perlu adanya kesadaran masyarakat mengenai sistem demokrasi serta peran penting dari lembaga- lembaga yang dibentuk untuk mengawal proses pemilihan umum. Nantinya untuk mengawal serta memberikan sosialisasi demi membantu masyarakat untuk memahami sistem demokrasi di Indonesia, dikarenakan kedaulatan negara ada pada rakyat itu sendiri. ***
Penulis : Asten A. Bait (Mahasiswa Fakultas hukum UKAW)
Redaksi: TIM TEMPONTT.COM