Asten A. Bait (Mahasiswa Fakultas hukum |
Tempontt.com-Indonesia dikenal dengan sistem demokrasi yang dimana Pemimpin diutus dari rakyat dan untuk Rakyat
Dalam Sistem ini Pastinya terdapat dinamika yang dinamakan politik yang dilakukan untuk bagaimana melaksanakan Proses demokrasi itu sendiri, politik merupakan usaha untuk menggapai kehidupan yang lebih baik.
Kari w. Deutsch berpendapat bahwa politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Politik itu sendiri tidak terlepas dari kekuasaan, kebijakan yang pada prinsipnya adalah tentang bagaimana proses pengambilan keputusan.
Perlu diketahui bahwa dinamika Perkembangan suatu daerah bergantung pada keputusan politik yang diambil,karena dalam keputusan itu melahirkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mencapai tujuan politik itu sendiri yakni menjawab setiap problem yang ada.
Didalam proses pengambilan keputusan pastinya tidak terlepas dari kekuasaan itu sendiri yang dimana memiliki peluang untuk membuat suatu keputusan politik adalah seorang Pemimpin.
Didalam pengambilan keputusan itu sendiri perlu adanya keberanian dalam mengambil suatu keputusan, karna selain sisi postif dari politik sendiri terdapat keburukan yakni memperebutkan kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Sehingga yang terjadi adalah kekuasaan yang tidak menghasilkan perubahan sekalipun akan berusaha mempertahankan kekuasaanya dan individu atau kelompok yang tidak memiliki tujuan dalam perubahan suatu daerah sekalipun akan berusaha untuk merebut kekuasaan itu sendiri.
Dan ditengah-tengah dinamika politik yang ada bagaimana untuk kemudian menghadirkan sosok pemimpin yang berani dalam mengambil keputusan demi perubahan suatu daerah. Karena menurut Johannes laimena "Politik bukan alat kekuasaan tetapi Etika untuk melayani".
Dalam waktu dekat ini kita akan dihadapkan dengan proses Pilkada yang dimana kita akan menentukan Pemimpin dari tingkat kabupaten sampai Provinsi, semoga masyarakat mampu menentukan pemimpin-pemimpin yang berani untuk mengambil keputusan demi kemajuan suatu daerah.
Penulis: Asten A. Bait (Mahasiswa Fakultas Hukum Ukaw Kupang)