Babau,Tempontt.com- Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT, berkomitmen memperjuangkan hak korban seroja di NTT khususnya Kabupaten Kupang.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Umum LP2TRI, Henrikus Jawa seusai menyerahkan hasil kerjanya kepada ratusan warga korban badai seroja.(Jumat 13/09/2024)
Bertempat di Sekretariat LP2TRI NTT, Henderikus Djawa mengatakan bahwa publik harus mengetahui perjuangan LP2TRI NTT. Yang mana saat ini data penyintas sudah konkrit dan akan dibayarkan segera.
“Perjuangan bagi korban seroja ini sudah kami lakukan sejak 15 Mei 2022. Jadi jika ada yang mengatakan ini tendensi politik, saya katakan tidak. Kami murni berjuang untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini korban seroja terus berteriak terkait haknya. Bagaimana mungkin dana yang dialokasikan oleh BNPB pusat sesuai by name by address, tapi kemudian dirubah datanya dan ada penyintas. Bahkan ada uang warga yang sudah masuk rekening lalu ditarik kembali tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami akan kembali lagi ke Jakarta tanggal 5 Oktober untuk memastikan apakah dana penyintas seroja ini sudah dicairkan atau belum. Saat ini BNPB sedang melakukan tahapan validasi ulang atas hasil Reviu APIP BNPB, secepatnya segera dituntaskan sehingga dalam kurun waktu dekat bisa disalurkan ke korban seroja,” ungkapnya.
Menurut Henderikus Djawa, dirinya melalui LP2TRI NTT juga melaporkan mantan Bupati Kupang Korinus Masneno ke KPK. Semoga KPK bisa menindaklanjuti laporan tersebut agar semua kasus di Kabupaten Kupang yang dilaporkan LP2TRI NTT menjadi terang.
Selain itu, LP2TRI NTT juga sedang turut memperjuangkan pangaduan masyarakat tentang Hak Ganti Rugi 15 ribu lebih petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara yang biaya ganti ruginya sebesar 2 triliun rupiah.
Menurut Henderikus Djawa, sampai saat ini belum ada pembagian yang jelas oleh pihak Pengacara Maurice Blackburn Mr. Greg Philps di Sydney Australia bahkan banyak korban yang tidak terdata karena pengurus terindikasi KKN.
“LP2TRI telah koordinasi dengan KBRI di Australia dan KBRI di Thailand agar dapat memanggil dan mediasi tim Firma Hukum Maurice Blackburn lawyers dari Mr Greg Phelps dan PT Texploration and Production asal Thailand dengan LP2TRI sebagai pihak yang berjuang untuk kepentingan para korban petani rumput laut yang mengalami dampak tumpahan minyak Montara Tahun 2009, sehingga para korban mendapatkan hak ganti ruginya,” ujarnya.
Hendrikus juga mengatakan bahwa "saat ini pihak LP2TRI NTT sudah membuat laporan ke Polda NTT tanggal 3 Juli 2024 terkait masalah ini, namun belum ada panggilan mediasi dengan pihak Tim Firma Hukum. MAURICE BLACKBURN LAWYERS, Cq. MR. GREG PHELPS yang bertanggung jawab atas uang ganti rugi para korban.***
(Redaksi/AB)